menu

Saturday 18 January 2014

Critical Review, peduli dg ilmu seadanya :)

Critical Review adalah hal yang tak asing di kalangan mahasiswa. Namun bagi para mahasiswa baru, critical review adalah hal baru yang perlu dipelajari dengan baik di awal masa perkuliahan karena akan sering digunakan nantinya. Critical review sering digunakan sebagai tugas dari suatu mata kuliah, biasanya kita diminta mengkritik suatu artikel baik dari sumber buku yang telah ditentukan atau artikel dari suatu website. Berikut saya berikan suatu contoh critical review yang saya pelajari selama masa bimbingan jurusan. Critical Review ini sudah melewati proses asistensi dengan kaka asuh bimbingan  saya dari angkatan 2010. Semoga tidak banyak terdapat kesalahan dalam critical reviewnya dan dapat membantu :)
ARTIKEL
Wacana Pemberian Insentif bagi Penyedia Ruang Terbuka Hijau
JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo melemparkan wacana untuk memberikan insentif untuk warga yang menyediakan serta mempertahankan ruang terbuka hijau di lingkungan perumahan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi target pengadaan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen di Jakarta.
Problem ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak kunjung memenuhi target itu menjadi pembahasan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Fraksi Hanura Damai Sejahtera menyatakan, jumlah RTH di Jakarta tak sebanding dengan jumlah pusat perbelanjaan yang tumbuh pesat di Ibu kota.
Menjawab permasalahan tersebut, Gubernur menyatakan bahwa upaya peningkatan luas RTH merupakan salah satu fokus dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Ia menjelaskan bahwa arahan rencana yang termuat dalam masing-masing Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi ini jelas mendorong upaya penyediaan RTH di wilayah perencanaan. Fungsi dari RTH, lanjutnya, berguna untuk mendukung fungsi ekologis, sosial, dan estetis.
“Nantinya akan ada pemberian insentif bagi lingkungan permukiman yang mampu menyediakan dan mempertahankan RTH,” ujar Fauzi atau akrab disapa Foke saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/9/2012). Foke tidak menjelaskan berapa jumlah insentif, mekanisme penyerahan, serta kapan program pemberian insentif itu mulai dilakukan.
Ia menambahkan bahwa tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta merupakan penyempurna hijau makam dan termasuk dalam target RTH sebesar 30 persen dari wilayah Jakarta.
Saat ini luas RTH publik Jakarta baru mencapai 9,8 persen atau berarti masih kurang 10,2 persen. Jika ditambah dengan target RTH privat ditargetkan sebesar 10 persen, maka total luas RTH yang ditargetkan adalah 30 persen dari luas lahan Ibu Kota. Terhitung sejak 2000-2011, pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mampu menambah RTH publik sebesar 0,8 persen.
CRITICAL REVIEW
Jakarta tergolong sebagai kota metropolitan, yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 jiwa dalam satu wilayah yang dapat dikatakan terbatas. Ruang Terbuka Hijau di wilayah ini memang sangat dibutuhkan untuk menjamin kenyamanan penduduk di dalamnya. Artikel yang berjudul Wacana Pemberian Insentif bagi Penyedia Ruang Terbuka Hijau ini secara garis besar membahas upaya pemerintah dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta. Sampai saat ini presentase RTH di wilayah Jakarta baru mencapai 9,8 persen jauh dari targetnya yaitu 30 persen. Terhitung sejak 2000-2011, pemerintah Jakarta hanya mampu menambah RTH publik sebesar 0,8 persen.
Wacana  pemberian insentif terhadap warga yang menyediakan dan mempertahankan RTH hanyalah upaya untuk memenuhi target secara kuantitatif yaitu memenuhi target memiliki 30 persen lahan untuk RTH dari kota Jakarta. Namun, itu belum secara kualitatif yakni mencapai target 30 persen RTH dengan penataan ruang yang baik. Pemerintah juga perlu memikirkan mengenai tata ruang kota yang nantinya dihasilkan. Dalam artikel ini disebutkan bahwa “Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi ini jelas mendorong upaya penyediaan RTH di wilayah perencanaan.”, kata di wilayah perencanaan inilah yang perlu ditekankan. Pasti tidak semua tempat di Jakarta layak dan direncanakan menjadi wilayah RTH. Perencanaan kota bagian dari rencana tata ruang. Rencana tata ruang itu terdiri atas 3, yaitu proses perencanaan tata ruang, proses pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Upaya insentif ini masih belum memenuhi aspek ketiga yaitu penegendalian pemanfaatan ruang.  Upaya ini juga akan menjadikan warga berorientasi pada penghargaan, bukan upaya partisipasi dalam penataan ruang.
Inilah kekurangan dari artikel Wacana Pemberian Insentif bagi Penyedia Ruang Terbuka Hijau, penulis tidak menjelaskan secara jelas konsep insentif yang akan diupayakan pemerintah Jakarta. Hal itu menjadikan pembaca tidak yakin mengenai upaya ini, karena seolah tidak direncanakan dengan matang.
Sumber :
Afifah, riana. 2012. Wacana Pemberian Insentif bagi Penyedia Ruang Terbuka Hijau. http://nasional.kompas.com. Diunduh selasa,      11 september 2012

No comments:

Post a Comment